Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia mencapai 3,89 juta orang pada Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, mayoritasnya sudah mendekati atau memasuki usia pensiun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Desember 2022 ada sekitar 1,44 juta PNS yang berusia 51-60 tahun. Proporsinya mencapai 37% dari total PNS di seluruh Indonesia.
Sementara, jumlah PNS yang berusia muda jauh lebih sedikit dibandingkan kelompok tua, seperti terlihat pada grafik di atas.
Isu ini juga pernah disinggung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Ia menilai hal ini bukan sesuatu yang baik.
"Struktur usia PNS kita ini segitiga terbalik, besar di atas, di bawah kecil. Jadi yang tua lebih besar daripada yang muda. Ini bukan struktur SDM (sumber daya manusia) yang sehat," kata Bima dalam Rakornas Kepegawaian 2022, dilansir Detik.com, Kamis (21/7/2022).
(Baca: Belanja Pegawai Pemerintah Terbesar untuk Bayar Pensiun)