Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Berdasarkan standar purchasing power parity (PPP) tahun 2017 dari Bank Dunia, seseorang tergolong miskin ekstrem jika pengeluaran hariannya kurang dari $2,15 PPP, atau di bawah Rp11.605 per kapita per hari.
Merujuk data Bank Dunia, pada 2014 saat awal Jokowi menjabat sebagai presiden, ada sekitar 23,7 juta orang miskin ekstrem di Indonesia, setara 9,26% dari total penduduk ketika itu.
Angkanya kemudian berangsur-angsur berkurang, hingga menjadi 5,2 juta orang atau 1,88% dari total penduduk pada 2023.
Adapun pemerintahan Presiden Jokowi menargetkan bisa mencapai angka kemiskinan ekstrem 0% pada 2024.
(Baca: Masyarakat Rentan Miskin Bertambah 5 Tahun Terakhir)