Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) nilai pengadaan barang dan jasa di sektor migas terus menunjukkan peningkatan sejak 2006-2014, baik secara nilai maupun porsi. Kondisi ini tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi penggunaan produk dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2013 tentang produksi dalan negeri pada kegiatan usaha hulu migas dalam negeri.
Pengadaan barang dan jasa pada 2014 mencapai US$ 17,4 miliar dengan TKDN sebesar 54 persen. Namun pada 2015 investasi di sektor hulu migas turun tajam 58 persen menjadi tinggal US$ 6,5 miliar dengan TKDN sebesar 65 persen akibat jatuhnya harga minyak mentah dunia sejak pertengahan 2014 hingga. Investasi sektor migas tahun ini ditargetkan sebesar US$ 15,95 miliar, lebih rendah dibandingkan rencana 2015 sebesar 18,8 miliar.