Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada Selasa (13/9/2022).
Selain untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, Perpres ini juga dimaksudkan untuk mengundang aliran investasi.
"Untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca," jelas Perpres tersebut.
Perpres No. 112 Tahun 2022 mengatur banyak hal, salah satunya terkait harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dari beragam jenis pembangkit energi terbarukan.
Harga listrik energi terbarukan ini dipatok dengan besaran bervariasi, tergantung jenis sumber energi dan lokasi pembangkit.
Patokan harga juga dipengaruhi status kepemilikan pembangkit, apakah itu sepenuhnya dibangun oleh swasta, patungan pemerintah dan swasta, atau sepenuhnya milik pemerintah.
Berikut patokan harga tertinggi untuk pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan yang sepenuhnya dibangun pemerintah (termasuk dari dana hibah):
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA): US$3,76 sen/kWh
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik: US$5,63 sen/kWh
- Pembangkit Listrik Tenaga Angin/Bayu (PLTB): US$5,63 sen/kWh
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm): US$9,29 sen/kWh
- Pembangkit Listrik Tenaga Bio Gas (PLTBg): US$7,44 sen/kWh
"Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru," jelas Perpres tersebut.
(Baca: Emisi Gas Rumah Kaca RI Paling Banyak dari Sektor Energi)