Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan survei yang menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia merupakan yang terendah di antara 17 negara Asia dan Pasifik. Laporan tersebut berjudul Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies.
Rasio pajak Indonesia pada 2017 hanya 11,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio pajak tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rasio pajak beberapa negara tetangga, seperti Thailand 17,6% PDB, Filipina 17,5% PDB, Singapura 14,1% PDB, dan Malaysia 13,6% PDB. Negara yang memiliki rasio pajak tertinggi di Asia Pasifik adalah Selandia Baru, yakni 32% PDB.
Menurut OECD, rasio pajak negara-negara Asia dan Pasifik ini masih di bawah rerata rasio pajak negara-negara OECD yang mencapai 34% PDB. Oleh karena itu, negara-negara Asia Pasifik perlu memperluas basis pajaknya agar untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi kerentanan terhadap guncangan eksternal.