Banyak pemerintah sejumlah negara mengalokasikan stimulus ekonomi menghadapi pandemi Covid-19 lebih besar dibanding krisis finansial 2008. Dalam laporan McKinsey & Company, Jerman merupakan negara yang menggelontorkan stimulus ekonomi terbesar akibat pandemi Covid-19. Negara tersebut mengalokasikan 33% dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu hampir 10 kali lipat dibanding saat krisis finansial 2008 yang kala itu mengalokasikan 3,5% PDB.
Sementara itu, Jepang berada di posisi kedua dengan kucuran stimulus ekonomi mencapai 21% PDB guna menanggulangi pandemi Covid-19. Padahal saat krisis finansial 2008, Jepang merogoh 2,2% PDB untuk mempertahankan perekonomian dari guncangan krisis finansial 2008.
Menurut McKinsey & Company, negara-negara yang telah mengumumkan alokasi stimulus ekonomi fokus terhadap tiga elemen. Ketiganya yakni menjaga stabilitas keuangan, menjaga kesejahteraan ekonomi rumah tangga, dan membantu perusahaan bertahan dalam krisis.