Meski bukan yang paling unggul, indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia tergolong cukup baik di skala ASEAN.
Indeks kemudahan berbisnis disusun oleh Bank Dunia menggunakan puluhan indikator.
Salah satunya adalah indikator kemudahan memulai usaha yang diukur dari prosedur pengurusan izin usaha, lama waktu, biaya, serta modal minimum yang diperlukan untuk mendirikan usaha legal di tiap negara.
Ada pula indikator terkait kemudahan izin konstruksi, akses listrik, pengurusan legalitas properti, fasilitas kredit, perpajakan, prosedur ekspor-impor, sampai perlindungan hukum terhadap investor yang memiliki saham minoritas.
Bank Dunia kemudian memberi penilaian dengan rentang skor 0 sampai 100. Skor "0" berarti negara tersebut memiliki kebijakan yang sangat buruk bagi pelaku usaha, sedangkan "100" artinya sangat baik.
Pada 2020 Indonesia meraih skor indeks kemudahan berbisnis sebesar 69,6, lebih baik ketimbang Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Timor Leste.
Namun, Indonesia masih kalah dari Vietnam, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, dan Singapura seperti terlihat pada grafik.
Adapun sejak September 2021 Bank Dunia menghentikan pembuatan laporan indeks kemudahan berbisnis, dan sampai saat ini belum ada pembaruan data.
"Setelah adanya penyimpangan data yang dilaporkan secara internal pada Juni 2020, manajemen Bank Dunia menghentikan sementara laporan indeks kemudahan berbisnis, serta memulai tinjauan dan audit atas laporan tersebut beserta metodologinya," kata Bank Dunia dalam siaran persnya (16/9/2021).
(Baca: Ini Negara ASEAN Penerima Investasi Asing Terbesar pada 2021)