PT Taspen dan PT Asabri adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun untuk aparatur negara.
Aparatur negara tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat atau pegawai pemerintah lainnya.
(Baca: Hanya 5% Lansia RI yang Ditopang Jaminan Pensiun pada 2024)
Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang sudah diaudit (LKPP Audited), dana pensiun yang dikelola PT Taspen dan PT Asabri meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Selama periode 2018-2023 akumulasi iuran pensiun yang dikelola PT Taspen tumbuh sekitar 84%—dari Rp126,17 triliun pada 2018, menjadi Rp231,57 triliun pada 2023.
Dalam periode sama akumulasi iuran pensiun yang dikelola PT Asabri tumbuh sekitar 10%—dari Rp25,19 triliun pada 2018, menjadi Rp27,79 triliun pada 2023.
Akumulasi iuran pensiun ini merupakan kumpulan dana iuran bulanan yang dipungut dari aparatur negara beserta hasil pengembangan dananya.
Kementerian Keuangan mencatat akumulasi iuran pensiun sebagai utang negara jangka panjang, karena merupakan dana milik peserta program pensiun yang secara kolektif dikuasai oleh pemerintah.
Adapun kini Kementerian Keuangan berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun aparatur negara, yang sebelumnya dilakukan PT Taspen dan PT Asabri.
"Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, disiarkan Antara, Jumat (7/2/2025).
Astera menyatakan, peralihan tugas ini bertujuan untuk membangun proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
(Baca: Tak Pensiun di Hari Tua, Makin Banyak Lansia RI Bekerja pada 2024)