Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79.
"Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam siaran pers, Senin (6/1/2025).
BPIH pada 2025 terdiri dari dua komponen, pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp55,43 juta per orang atau 62% dari total BPIH.
Kedua, nilai manfaat atau biaya subsidi dari negara sebesar Rp33,98 juta per orang atau 38% dari total BPIH.
Nasaruddin menyebut, BPIH tahun ini telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih murah.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” katanya.
Adapun total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 sebesar Rp6,83 triliun. Jumlahnya lebih kecil ketimbang nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, yaitu Rp8,2 triliun.
Pada pelaksanaan haji tahun ini Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221 ribu. Jumlahnya terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, 17.680 jemaah haji khusus, dan 685 pembimbing jemaah haji.
(Baca: Ini Penilaian Pelayanan Ibadah Haji dari Jemaah Indonesia 2024)