Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Aceh Barat Daya, pada 2023 mencapai Rp4964,87 miliar. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 3,92% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp4546,36 miliar .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 0,65%.
(Baca: Indeks Kemahalan Konstruksi Periode 2013-2024)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 154,55 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp31.630 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 386.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Aceh Barat Daya pada 2023 mencatatkan nilai sebesar Rp1,48 jutajuta. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 2,28% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,36 jutajuta.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kabupaten Aceh Barat Daya ini adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 8,43% menjadi Rp900,09 ribujuta kemudian diurutan berikutnya diikuti oleh PDRB sektor konstruksi yang kali ini tumbuh 4,17% menjadi Rp762,26 ribujuta.
(Baca: Statistik Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Simeulue 2015-2024)
Selain itu, sektor lainnya yang memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah transportasi dan pergudangan dengan PDRB Rp304,02 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Aceh Barat Daya pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Aceh Barat Daya ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 28%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, dan sektor transportasi dan pergudangan.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.