Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang tahun 2021 ada sekitar 2,11 juta kasus pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Dari seluruh kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengumpulkan uang denda bukti pelanggaran (tilang) dengan nilai total Rp639,57 miliar.
Pada 2021 kasus pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tak heran, Polda Metro Jaya juga menjadi satuan kerja dengan hasil denda tilang terbanyak.
"Polda Metro Jaya mencatatkan bahwa pada tahun 2021 mendapat hasil denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp189.679.440.000 atau 30% dari total pendapatan hasil denda pelanggaran selama tahun 2021 di Indonesia," jelas Polri dalam Jurnal Tahunan Pusiknas 2021.
Di kelompok kendaraan roda dua, jenis pelanggaran lalu lintas yang paling umum ditemukan adalah tidak menggunakan helm, serta tidak lengkapnya surat identitas kendaraan.
Sedangkan di kelompok kendaraan roda empat, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak mematuhi marka jalan, serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Polri juga mencatat sepanjang tahun 2021 pelaku pelanggaran lalu lintas didominasi laki-laki dengan persentase 92%, sedangkan perempuan hanya 8%.
(Baca Juga: Ini Angka Pelanggaran Anggota Polri 2021)