Sri Mulyani, Menteri Keuangan, telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, sekaligus gaji ke-13, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
THR yang dibagikan kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sementara yang dibagikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sri Mulyani mengatakan, THR untuk ASN daerah dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2023, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, kucuran dari bendahara umum negara Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Dilansir Katadata, komponen tunjangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin). Ini relatif sama dengan pemberian tahun lalu. Tukin dalam THR ASN masih dipotong sebesar 50%.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang memuat tentang ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13, para calon PNS pun menerima THR dan gaji ke-13 hanya sebesar 80% dari gaji pokok PNS.
Sri Mulyani beralasan, tukin dalam komponen THR dan gaji ke-13 diberikan 50% karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Dia menyebut Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti.
"Terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/3/2023).
Satu sisi, pemerintah memberi tambahan spesial bagi profesi ASN pengajar. Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau dosen 50%.
Pencairan THR bisa mulai dibagikan pada H-10 Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Untuk THR, Sri Mulyani memberi kelonggaran pembayaran THR jika belum sempat diberikan.
"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," kata Sri Mulyani.
(Baca juga: Jokowi dan Ma’ruf Amin Juga Bakal Dapat THR Lebaran 2022, Segini Besarannya)