Tessa Mahardhika Sugiarto didapuk menjadi juru bicara (jubir) definitif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/6/2024). Dia menggantikan Ali Fikri yang dicopot setelah empat tahun menjadi pelaksana tugas jubir bidang penindakan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Tessa sebelumnya bekerja di bawah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jabatannya adalah penyidik tindak pidana korupsi ahli madya.
Tessa mengantongi harta sebesar Rp1,19 miliar pada 2023 yang dilaporkan per 22 Februari 2024. Komponen terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan di Tangerang Selatan sebesar Rp1,1 miliar. Dari laporannya, Tessa mengklaim bangunan itu hasil sendiri.
Komponen terbesar kedua adalah transportasi sebesar Rp517 juta. Tessa memiliki mobil Hyundai 2018 yang diklaim hasil sendiri, sebesar Rp500 ribu. Dia juga memiliki motor Honda Vario 2017 sebesar Rp17 juta.
Tessa juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp100 juta, serta kas dan setara kas Rp446 ribu. Harta lainnya pun terhimpun hingga Rp500 juta.
Subtotal hartanya mencapai Rp2,21 miliar. Namun, dia memiliki utang sebesar Rp1,03 miliar. Maka total harta kekayaannya sebesar Rp1,19 miliar.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan Tessa Mahardhika pada 2023:
- Tanah dan bangunan: Rp1.100.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp517.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp100.000.000
- Kas dan setara kas: Rp446.000
- Harta lainnya: Rp500.000.000
- Subtotal: Rp2.217.446.000
- Utang: Rp1.024.293.875
- Total harta kekayaan: Rp1.193.152.125.
Pergantian jubir dinilai mendadak
Melansir Kompas.com, Ali Fikri menyebut pencopotannya sebagai jubir KPK terhitung mendadak. Hal ini terjadi setelah ia menyinggung soal kritik terhadap pimpinan KPK.
“Tapi, itu semua tentu sepenuhnya kewenangan pimpinan. Kita tetap bersama dan saya kembali ke ‘dapur’ mengawal pada bagian strategi komunikasi KPK sebagai kepala bagian pemberitaan,” ujar Ali, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/6/2024).
Ali memang sempat menyinggung pimpinan KPK untuk mengevaluasi diri. Hal itu dia sampaikan dalam konteks menanggapi kritikan Dewan Pengawas kepada pimpinan KPK ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Saat itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengusulkan revisi UU KPK sambil memaparkan kinerja lembaga antirasuah selama 2020-2024. Ali sepakat bahwa hal yang bagus bila ada langkah perubahan memperbaiki KPK ke depan melalui UU tersebut.
Di samping itu Ali berharap bahwa pimpinan KPK bisa berintegritas dan mau bekerja untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
“Saya kira kritik dari Pak Tumpak (Ketua Dewas Tumpak Panggabean) sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” kata Ali dikutip dari Kompas.id, Jumat (7/6/2024).
Namun, pimpinan KPK membantah tudingan kritik itu menjadi faktor pencopotan Ali. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Ali dicopot karena dia juga memegang jabatan kepala bagian pemberitaan di KPK.
Sebelumnya Ali merupakan penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya memegang posisi jubir KPK pada 2019. Ghufron berdalih, dua jabatan tersebut harus dipegang oleh orang yang berbeda.
“Selama ini Mas Ali sudah bekerja selama empat tahun merangkap menjadi plt [pelaksana tugas]. Itu kasihan juga ke Mas Ali,” kata Ghufron kepada Kompas.com.
Ghufron mengaku pihaknya sebenarnya sudah mengadakan rekrutmen jubir dari pihak eksternal dua tahun sebelumnya. Namun, tidak ada peserta yang lolos dengan alasan rendahnya pemahaman isu soal KPK. Satu sisi, KPK juga berhati-hati dengan informasi rahasia sehingga KPK memilih jubir dari lingkup internal.
“Karena dari dalam, tentu proses administrasinya cepat, dan kemudian kita wawancara, ya biasa saja seperti sesuai prosedur saja,” kata Ghufron.
(Baca juga: Nilai Kekayaan Eks Dirjen Minerba ESDM, Kini Tersangka Korupsi Timah)