Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, sepanjang 2023 ada 463.654 kasus perceraian di Indonesia. Angka ini turun 10,2% dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 516.334 kasus.
Pada 2023 Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus perceraian tertinggi di Indonesia, yakni 102.280 kasus atau 22,06% dari total kasus perceraian nasional.
Jawa Timur menempati posisi kedua dengan 88.213 kasus perceraian, diikuti Jawa Tengah 76.367 kasus, dan Sumatera Utara 18.269 kasus.
Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan kasus perceraian terendah nasional, diikuti Papua Barat, Maluku, dan Kalimantan Utara.
Sepanjang tahun lalu hanya ada 4 provinsi yang tidak memiliki catatan kasus perceraian, yaitu Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Berikut daftar lengkap jumlah kasus perceraian di Indonesia berdasarkan provinsi pada 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
- Jawa Barat: 102.280 kasus
- Jawa Timur: 88.213 kasus
- Jawa Tengah: 76.367 kasus
- Sumatera Utara: 18.269 kasus
- DKI Jakarta: 17.263 kasus
- Banten: 16.158 kasus
- Lampung: 15.784 kasus
- Sulawesi Selatan: 14.612 kasus
- Sumatera Selatan: 11.450 kasus
- Riau: 10.141 kasus
- Sumatera Barat: 92.66 kasus
- Nusa Tenggara Barat: 84.98 kasus
- Kalimantan Timur: 82.41 kasus
- Kalimantan Selatan: 72.73 kasus
- Aceh: 6.944 kasus
- DI Yogyakarta: 5.812 kasus
- Kalimantan Barat: 5.768 kasus
- Jambi: 5.089 kasus
- Sulawesi Tenggara: 4.313 kasus
- Sulawesi Tengah: 4.123 kasus
- Bengkulu: 4.105 kasus
- Kepulauan Riau: 3.952 kasus
- Kalimantan Tengah: 3.757 kasus
- Kepulauan Bangka Belitung: 2.528 kasus
- Gorontalo: 2.430 kasus
- Sulawesi Utara: 2.153 kasus
- Papua: 1.453 kasus
- Maluku Utara: 1.347 kasus
- Bali: 1.335 kasus
- Sulawesi Barat: 1.304 kasus
- Kalimantan Utara: 1.218 kasus
- Maluku: 951 kasus
- Papua Barat: 636 kasus
- Nusa Tenggara Timur: 621 kasus
- Papua Barat Daya: 0 kasus
- Papua Selatan: 0 kasus
- Papua Tengah: 0 kasus
- Papua Pegunungan: 0 kasus
Mayoritas perceraian di Indonesia pada 2023 merupakan cerai gugat, yakni cerai yang diajukan pihak istri dan telah diputus pengadilan. Jumlahnya mencapai 352.403 kasus atau 76% dari total kasus perceraian nasional.
Kemudian 111.251 kasus atau 24% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni cerai yang diajukan pihak suami dan telah diputus pengadilan.
(Baca: Kasus Perceraian di Indonesia Turun pada 2023, Pertama sejak Pandemi)