Reporters Without Borders (RSF) mencatat, indeks kebebasan pers Indonesia memburuk dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, skor indeks kebebasan pers Indonesia tercatat meningkat sebesar 0,05 poin menjadi 36,82 poin. Skornya lalu kembali naik menjadi 37,4 poin pada tahun ini, bertengger pada posisi 113 dunia.
Padahal, skor indeks kebebasan pers di tanah air sudah sempat menurun sejak 2016 hingga 2019. Pada 2016, skor indeks kebebasan pers Indonesia tercatat sebesar 41,72. Angkanya lalu merosot menjadi 36,77 poin pada 2019.
Turunnya pencapaian kebebasan pers Indonesia karena sejumlah kelompok radikal keagamaan yang mengancam hak media untuk memberikan informasi. Banyak jurnalis juga tak bebas bersuara akibat adanya ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, pemerintah Indonesia dianggap melakukan pembatasan akses terhadap media di Papua Barat. Terlebih, banyak jurnalis lokal di wilayah tersebut yang terus jadi korban kekerasan. Jurnalis asing maupun lokal juga ditangkap karena mencoba mendokumentasikan isu kemanusiaan dan penganiayaan militer Indonesia.
RSF menghitung indeks kebebasan pers melalui kuesioner pada para ahli yang tersebar di 180 negara. Indeks tersebut tersusun atas enam indikator yang menggambarkan performa negara dalam pluralism, independensi media, serta keselamatan dan kebebasan para jurnalis. Skor dalam indeks berskala 0-100 di mana makin tinggi nilainya maka tingkat kebebasan pers makin buruk.
(Baca: Timor-Leste, Negara dengan Indeks Kebebasan Pers Terbaik Asia Tenggara)