Organisasi yang bergerak untuk memajukan supremasi hukum, World Justice Project (WJP), merilis daftar negara yang dinilai paling taat hukum di dunia melalui laporannya yang bertajuk Rule of Law Index 2023.
Penilaian indeks tersebut dilakukan terhadap 142 negara di dunia dengan mempertimbangkan sejumlah indikator yang mencakup pembatasan kekuasaan pemerintah; absensi korupsi; pemerintahan terbuka; hak fundamental; ketertiban dan keamanan; penegakan regulasi; peradilan perdata serta peradilan pidana.
Indikator tersebut kemudian diberi bobot skor berskala 0-1 poin. Semakin tinggi skornya, maka negara tersebut dinilai sangat patuh hukum.
Alhasil, Denmark menduduki peringkat pertama sebagai negara paling taat hukum berdasarkan Rule of Law Index (RLI) atau indeks negara hukum.
Negara Nordik tersebut memperoleh skor hampir sempurna, yaitu 0,90 poin. Denmark telah mempertahankan skor tersebut selama empat tahun terakhir.
Di bawahnya ada Norwegia dengan perolehan skor tipis, yakni 0,89 poin pada 2023. Kemudian disusul oleh Finlandia yang mengantongi skor 0,87 poin.
Bagaimana Indonesia?
Sayangnya, Indonesia tidak masuk dalam 10 besar ini. Indonesia hanya memperoleh 0,53 poin pada 2023. Nilai ini menempatkan Indonesia di posisi 66 global.
Berikut daftar lengkap 10 negara paling taat hukum di dunia menurut Rule of Law Index 2023:
- Denmark: 0,90 poin
- Norwegia: 0,89 poin
- Finlandia: 0,87 poin
- Swedia: 0,85 poin
- Jerman: 0,83 poin
- Luksemburg: 0,83 poin
- Belanda: 0,83 poin
- Selandia Baru: 0,83 poin
- Estonia: 0,82 poin
- Irlandia: 0,81 poin
(Baca juga: Banyak Orang yang Menilai Penegakan Hukum RI Buruk pada Oktober 2023)