Data yang dikoleksi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tingkat penyelesaian tindak pidana di Indonesia mencapai 51,2% pada 2023.
Meski persentasenya kecil, tingkat penyelesaian itu sudah naik dari 2022 yang hanya 38,12%. Sementara pada 2021, persentasenya cukup besar, yakni 71,85%.
Databoks menghimpun 10 wilayah hukum kepolisian daerah (polda) dengan tingkat penyelesaian terendah pada tahun lalu.
Paling rendah adalah Polda Papua dengan persentase penyelesaian hanya 10% pada 2023. Secara historis tiga tahun terakhir, penyelesaian polda ini memang kurang dari 50%.
Tercatat pada 2022 hanya sebesar 6,05% dan 2021 sebesar 32,83%.
Terendah kedua adalah Polda Metro Jaya yang sebesar 12,6%. Angka ini sudah naik dari 2022 yang hanya 5,82%. Padahal, tingkat penyelesaian pada 2021 mencapai 97,99%. BPS belum merincikan penyebab ketimpangan data tersebut.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya meliputi Polres Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi,Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Depok, Bandara Soekarno-Hatta, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok.
Ketiga ada Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 16,47%. Naik dari 2022 yang sebesar 4,77% dan 2021 sebesar 33,06%.
Selanjutnya ada Riau sebesar 18,19% dan Sulawesi Utara sebesar 20,74%.
Daerah lain dalam daftar 10 besar ini di antarnaya Maluku, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sulatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Adapun polda dengan tingkat penyelesaian tindak pidana terbesar pada 2023, yakni Kalimantan Utara (95,47%), Jawa Tengah (91,53%), dan Jawa Timur (87,95%).
Berikut 10 polda dengan tingkat penyelesaian terendah pada 2023, diolah BPS dari Biro Pengendalian Operasi, Markas Besar (Mabes) Polri:
- Polda Papua: 10,13%
- Polda Metro Jaya: 12,6%
- Polda Nusa Tenggara Timur: 16,47%
- Polda Riau: 18,19%
- Polda Sulawesi Utara: 20,74%
- Polda Maluku: 21,2%
- Polda Kep. Riau: 22,84%
- Polda Papua Barat: 23,95%
- Polda Sumatera Selatan: 23,96%
- Polda Sulawesi Tenggara: 24,19%.
(Baca juga: 10 Wilayah dengan Kasus Tindak Pidana Tertinggi Nasional 2023)