Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pembiayaan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli, memperbaiki, atau membangun rumah.
Pembiayaan tersebut bersumber dari hasil penghimpunan dana simpanan peserta Tapera, hasil pemupukan atau investasi simpanan peserta, hasil pengembalian kredit peserta, aset tabungan perumahan aparatur sipil negara (ASN), dana wakaf, dan dana lainnya.
(Baca: 26 Juta Pekerja Penerima Upah RI Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan)
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Namun, sampai kini jumlah pesertanya tampak masih sedikit.
Menurut Laporan Pengelolaan Program Tapera yang terakhir dirilis, sampai akhir 2022 baru ada sekitar 3,89 juta peserta aktif Tapera, dan mayoritas berstatus ASN.
Berikut rincian jumlah peserta aktif Tapera per 31 Desember 2022 berdasarkan status pekerjaan:
- ASN lama (PNS): 3.646.438 orang
- ASN baru (CPNS/PPPK): 218.956 orang
- Pegawai BUMN: 22.418 orang
- Pegawai badan hukum publik (BHP): 348 orang
Adapun fasilitas pembiayaan Tapera hanya diberikan kepada peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, dengan gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non-Papua, atau maksimal Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua.
Peserta Tapera yang tidak termasuk kelompok itu bisa mendapat manfaat berupa pengembalian simpanan ditambah hasil pemupukan (investasi) yang akan diberikan pada akhir masa kepesertaan atau saat pensiun.
(Baca: Bunga KPR Awal 2024 Lebih Rendah dari 5 Tahun Lalu)