Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang per Oktober 2022 mengalami peningkatan 2,29 poin dibanding Agustus (month on month/mom) menjadi 52,31%. Capaian itu mencatatkan rekor terbaru, di mana angka itu melampaui level di sebelum pandemi Covid-19.
TKP hotel bintang per Oktober 2022 pun naik 6,69 poin dibandingkan dengan Oktober 2021 (year on year/yoy) yang sebesar 45,62%. Bahkan, jika dibandingkan dua tahun sebelumnya, TKP hotel bintang per Oktober 2022 selisih hingga 14,83 poin dibandingkan dengan Oktober 2020 yang sebesar 37,48%.
Dibandingkan Januari dan Februari 2020 alias sebelum pandemi Covid-19, TPK hotel bintang per Oktober 2022 pun lebih tinggi, seperti terlihat pada grafik.
Sebagian besar provinsi mengalami kenaikan TPK pada Oktober 2022 dengan kenaikan tertinggi tercatat di Bali sebesar 28,55 poin. Diikuti oleh kenaikan di Kepulauan Riau dan Jambi masing-masing sebesar 17,89 poin dan 12,05 poin. Sementara itu, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tipis sebesar 0,08 poin.
TPK hotel bintang tertinggi tercatat di Kalimantan Timur sebesar 64,20%, iikuti oleh Lampung dan DI Yogyakarta masing-masing sebesar 61,78% dan 61,23%. Sementara itu, TPK hotel bintang terendah tercatat di Nusa Tenggara Barat sebesar 34,70%.
Adapun TPK hotel klasifikasi nonbintang pada Oktober 2022 tercatat sebesar 24,41%. Angka itu naik 1,02 poin dibandingkan September 2022 yang sebesar 23,39% dan naik 2,19 poin dibandingkan Oktober 2022 yang sebesar 22,22%.
Kepulauan Riau mencatat TPK hotel klasifikasi nonbintang tertinggi dengan 41,27%, diikuti oleh DKI Jakarta sebesar 40,30% dan Lampung sebesar 30,29%. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 16,02%.
(Baca: Tingkat Hunian Hotel Berbintang Capai 50% hingga September 2022, Nyaris di Level Prapandemi)