Berdasarkan data Kementerian ESDM, pemanfaatan gas untuk bahan bakar di sektor transportasi selalu di bawah target. Pada 2013, volume gas yang terserap untuk transportasi sebesar 3,21 billion British thermal unit per day (BBTUD) atau hanya 71,3 persen dari volume terkontrak sebesar 4,50 BBTUD. Penyerapan gas untuk transportasi kembali naik pada 2014 menjadi 3,8 BBTUD, tapi hanya mencapai 43,6 persen dari kontrak sebesar 8,7 BBTUD. Pada 2015, penyerapan gas kembali meningkat menjadi 6,06 BBTUD, artinya hanya 69,6 persen dari kontrak 8,7 BBTUD. Sementara pada 2016, pemakaian gas di sektor transportasi justru turun menjadi 3,59 BBTUD dengan capaian hanya 42,2 persen dari kontrak 8,5 BBTUD.
Kedepan, pemerintah akan mewajibkan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjual bahan bakar gas (BBG). Peraturan ini sedang digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 68 unit SPBG. Sebagai perbandingan, pada 2016, Iran memiliki 2.350 SPBG dan Thailand 470 SPBG.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah memberikan subsidi untuk bahan bakar gas (BBG). Alasannya harga BBG seperti gas alam terkompresi (CNG) yang dijual Pertamina saat ini sudah tidak ekonomis, bahkan bisa rugi.