English translation is currently unavailable for this page.
Persepsi Organisasi Masyarakat (ORMAS) Terhadap Pemberian Konsensi Tambang
Pemberlakuan PP No. 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan. Kebijakan ini menghadirkan peran baru ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan memunculkan beragam respons di ruang publik, baik yang memandangnya sebagai peluang pemberdayaan maupun yang menyoroti potensi risiko tata kelola dan nilai.
Berangkat dari konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memahami sikap dan pandangan NU dan Muhammadiyah terhadap kebijakan konsesi tambang, mengidentifikasi keragaman perspektif yang berkembang, serta menelaah faktor-faktor utama yang melatarbelakangi penerimaan maupun keberatan atas keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.
Gratis
Related Data
Katadata Insight Center (KIC) merupakan unit bisnis Katadata dengan fokus utama pada riset dan analisis data. Kami menyediakan informasi mendalam untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak lebih besar.
Hubungi kami