Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun sepanjang 2022. Capaian tersebut mencapai 115,6% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98/2022 yang ditetapkan sebesar Rp1.485 triliun.
Realisasi tersebut bahkan naik 34,3% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Adapun realisasi penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp1.278,6 triliun.
"Kita lihat, dua tahun berturut-turut kenaikannya luar biasa. Pada 2021, (realisasi penerimaan pajak) bertumbuh 19,3%, sedangkan 2022 bertumbuh 34,3%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1).
Dari grafik di atas, besarnya realisasi penerimaan pajak RI pada 2022 juga melampaui angka sebelum pandemi Covid-19.
Melesatnya realisasi penerimaan pajak pada 2022 didorong oleh hampir seluruh komponen pajak yang juga melampaui target, di antaranya PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PPh migas.
Rinciannya, penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp920,4 triliun atau 122,9% dari target. Realisasi ini tercatat tumbuh 43% secara tahunan (yoy).
Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM sebesar Rp687,6 triliun atau mampu mencapai 107,6% dari target dan tumbuh 24,6% (yoy). Menurut Sri, pertumbuhan capaian ini didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta perubahan tarif PPN.
Lalu, realisasi PPh migas sebesar Rp77,8 triliun atau mencapai 120,4% dari target, serta tumbuh 47,3% (yoy).
Sri Mulyani mengatakan, untuk pertumbuhan kinerja PPh migas didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi. Adapun PPh nonmigas ditopang oleh aktivitas ekonomi dan bauran kebijakan.
Realisasi PBB dan pajak lainnya hanya sebesar Rp31 triliun atau 95,9% dari target. Meskipun demikian, realisasi ini masih tumbuh tipis 3% secara tahunan (yoy).
(Baca: Penerimaan Pajak 2022 Capai Target, Sektor Nonmigas Masih Jadi Sumber Terbesar)