Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada periode anggaran 2024.
Jumlah itu terdiri atas Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Menurut laman Instagram Kementerian Keuangan, @kemenkeuri, Selasa (19/3/2024), anggaran THR sebesar Rp48,7 triliun itu dialokasikan pada APBN sebesar Rp29,7 triliun dan APBD sebesar Rp19 triliun.
Kemudian, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun dialokasikan pada APBN sebesar Rp29,7 triliun dan pada APBD Rp21,1 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran THR dan gaji ke-13 periode anggaran 2024 meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp77,6 triliun yang jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.
“Tahun lalu karena tunjangan kinerja hanya 50%. Tahun ini 100%, jadi ada kenaikan,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Jumat (15/3/2024).
Selain faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN. Saat ini gaji ASN naik sebesar 8% dan pensiunan 12%.
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100% untuk ASN daerah.
Adapun pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100% tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulftri, dilanjutkan dengan pencairan setelah lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sementara, pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024 dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 tidak dikenakan potongan atau iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah. Ia berharap, para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri agar bermanfaat.
“Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” kata Sri Mulyani.
(Baca: THR dan Gaji ke-13 ASN 2024, Tertinggi Rp26 Juta)