Dana bagi hasil (DBH) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dari alokasi pendapatan APBN. Dalam konteks sawit, DBH berasal dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan sawit. Nilainya 16,2 persen untuk Pemerintah Provinsi, 64,8 persen untuk Pemerintah Kota/Kabupaten, 10 persen untuk Pemerintah Pusat, dan sisanya 9 persen untuk biaya pemungutan.
Selain itu ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Seluruh pemasukkan BPHTB yang dipungut oleh Pemerintah Pusat pada dasarnya diserahkan kepada daerah dengan skema bagi hasil. Proporsi pembagiannya; 16 persen untuk Pemerintah Provinsi, 64 persen untuk Pemerintah Kota/Kabupaten, dan 20 persen untuk Pemerintah Pusat –dan dibagikan kepada seluruh daerah dengan nilai merata.
Selain itu ada juga Pajak Pengahsilan (PPh) yang 60 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 40 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sayangnya DBH dari perkebunan sawit tidak masuk hitungan. DBH yang bersumber dari pendapatan sumber daya alam hanya berasal dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan panas bumi. Hal ini tentu berpengaruh terhadap pemasukan daerah-daerah yang bergantung pada sawit.