Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Jayawijaya, pada 2024 mencapai Rp11,45 juta. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 5,82% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp10,15 juta .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2021 pasca covid tercatat mencapai 2,15%.
(Baca: PDRB ADHB Sektor Pertanian; Kehutanan; dan Perikanan a Pertanian. Kehutanan. dan Perikanan Periode 2013-2025)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 275,77 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp40.727 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 323.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi unggulan.
Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di Kabupaten Jayawijaya merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2024 lalu dengan nilai mencapai Rp2,6 jutajuta. Nominal ini tumbuh 7,92% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp2,18 jutajuta.
Selanjutnya di posisi kedua adalah sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 11,72% menjadi Rp1,92 jutajuta, sektor konstruksi tumbuh 8,37% menjadi Rp1,59 jutajuta.
(Baca: PDRB ADHK Sektor Perdagangan Mobil, Sepeda Motor dan Reparasinya Periode 2013-2024)
Selain itu, sektor lainnya yang memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah pertanian, kehutanan dan perikanan dengan PDRB Rp1,29 jutajuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Jayawijaya pada 2024
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Jayawijaya ini adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi mencapai 20,01%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor konstruksi, sektor transportasi dan pergudangan, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Jasa Lainnya,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.