Nilai total penerimaan perpajakan Indonesia mencapai Rp2.034,5 triliun pada 2022.
Capaian itu meningkat 31,4% (year-on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi baru seperti terlihat pada grafik.
Bukan hanya nominalnya, rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) juga meningkat.
Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB, yang juga umum disebut tax ratio, adalah salah satu alat ukur untuk menilai kinerja pajak suatu negara.
Pada 2022, rasio penerimaan perpajakan Indonesia mencapai 10,39% dari PDB Harga Berlaku yang totalnya Rp19.588,4 triliun.
Meski bukan pencapaian tertinggi, rasio pajak pada 2022 sudah menguat signifikan dibanding masa pandemi Covid-19 periode 2020-2021.
Adapun rasio pajak Indonesia sempat mencapai prestasi puncak pada 2008, yakni 13,31%.
Sumber Penerimaan Perpajakan
Nilai penerimaan perpajakan yang tercatat di sini merupakan akumulasi dari pendapatan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan cukai, pajak perdagangan internasional, dan pajak lainnya.
Berikut rincian nilai penerimaan perpajakan Indonesia pada 2022 berdasarkan sumbernya, diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil:
- PPh: Rp998,2 triliun (kontribusi 49,06% terhadap total penerimaan perpajakan)
- PPN: Rp687,6 triliun (33,80%)
- Cukai: Rp226,9 triliun (11,15%)
- Pajak perdagangan internasional: Rp90,9 triliun (4,47%)
- PBB: Rp23,3 triliun (1,14%)
- Pajak lainnya: Rp7,7 triliun (0,38%)
(Baca: Industri Pengolahan, Sektor Penyumbang Penerimaan Pajak Tertinggi Oktober 2023)