Pemerintah mencatatkan pertumbuhan pesat dalam penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) periode Januari-Juni 2022, seiring dengan tarif cukainya yang dinaikkan rata-rata 12% mulai awal tahun ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan CHT pada semester I 2022 mencapai Rp118 triliun, tumbuh 33,3% (year-on-year/yoy) dibanding semester I tahun lalu.
Namun, penerimaan cukai hasil tembakau per bulan Juni 2022 lebih rendah dari Juni 2021 akibat penurunan produksi. Jika diakumulasikan, produksi rokok semester I 2022 berjumlah 147,9 miliar batang, turun 2,18% (yoy) dari semester pertama tahun sebelumnya.
Produksi rokok mulai turun setelah penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru, yaitu 11% mulai bulan April 2022.
Untuk beberapa bulan ke depan, pemerintah memperkirakan bahwa penerimaan CHT akan melambat. Perkiraan ini mempertimbangkan pola produksi semester kedua tahun 2021 yang cenderung stagnan.
Secara keseluruhan, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 37,2% (yoy) ke Rp167,6 triliun pada semester I 2022. Nilainya sudah mencapai 56,1% dari target yang dikejar pemerintah tahun ini.
(Baca: Cukai Rokok Naik, Laba Bersih Sampoerna Turun)