Tingkat kemandirian keuangan Pemerintah Daerah Jawa Tengah mengalami tren penurunan selama periode 2014-2017. Pada 2014, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah mencapai 65,42% dari Rp 15,52 triliun, kemudian turun menjadi 64,8% (Rp 16,82 triliun) pada 2015, lalu menjadi 58,79% (Rp 19,63 triliun) pada 2016. Lalu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017, rasio tersebut kembali turun menjadi 50,9% dari pendapatan daerah senilai Rp 23,47 triliun.
Meskipun terdapat peningkatan sebesar 16,7% dari realisasi tahun sebelumnya, target PAD Jawa Tengah pada 2017 sebenarnya mengalami penurunan menjadi Rp 11,9 triliun dari target tahun sebelumnya yang mencapai Rp 12,29 triliun. Penurunan target PAD ini menunjukkan pesimisme pemerintah dalam membuat rencana proyeksi pendapatan, padahal tren ekonomi yang terjadi di Jawa Tengah mengalami peningkatan setiap tahunnya.
PAD dapat digunakan sebagai indikator mengukur tingkat kemandirian daerah. Semakin tinggi nilai PAD, maka ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat akan semakin berkurang. Menurut data Badan Pusat Statistik PAD Jawa Tengah pada 2015 berhasil terealisasi sebesar 90,36%. Kemudian capaian tersebut mengalami peningkatan menjadi 93,54% dengan nilai sebesar Rp 11,54 triliun pada 2016.