Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuanBI 7 Days Reverse Repo Rate (7-DRRR) di level 5%. Sebelumnya, BI telah menurunkan bunga acuan tersebut sebanyak empat kali sejak Juli hingga Oktober 2019.
Selain itu, BI juga memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 basis poin (bps), sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%.
Langkah BI ini bertujuan menjaga likuiditas perbankan, meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ke depannya, BI tetap akan mencermati perkembangan ekonomi global dan Indonesia untuk menjaga terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal.