Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 548,9 triliun pada Oktober 2021. Nilai tersebut setara dengan 3,29% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Defisit APBN pada Oktober 2021 lebih rendah 28,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Oktober 2020, defisit APBN tercatat sebesar Rp 764,8 triliun.
Kondisi defisit itu disebabkan oleh realisasi pendapatan negara yang lebih rendah dari belanja negara. Tercatat, realisasi pendapatan negara sebesar Rp 1.510 triliun hingga bulan lalu. Sementara, belanja negara tercatat sebesar Rp 2.058,9 triliun pada sepuluh bulan pertama tahun ini.
Kendati demikian, realisasi pendapatan negara tumbuh 18,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.277 triliun. Rinciannya, pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 953,6 triliun. Realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 205,8triliun. Kemudian, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 349,2 triliun.
Sedangkan, realisasi belanja negara tercatat mengalami pertumbuhan 0,8% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2.041,8 triliun. Rinciannya, realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.416,2 triliun. Lalu, realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mencapai Rp 642,6 triliun.
Adapun, keseimbangan primer mengalami minus Rp 266,9 triliun hingga Oktober 2021. Angka tersebut lebih rendah 48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar minus Rp 513,2 triliun.
(Baca: Defisit APBN Capai Rp 452 Triliun pada September 2021)