Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Muna Barat, pada 2023 tercatat Rp3386,99 miliar. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 5,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp3070 miliar .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat mencapai 0,42%.
(Baca: Data 2023: Pengangguran di Kabupaten Kolaka 3,36%)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 86.215 jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp37.930 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 316.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Muna Barat pada 2023 mencatatkan nilai sebesar Rp1,33 triliun. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 5,04% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,21 triliun.
Di urutan kedua adalah sektor konstruksi tumbuh 8,37% menjadi Rp700,77 miliar, kemudian sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 4,92% menjadi Rp359,48 miliar.
(Baca: Data 2023: Pengangguran di Kabupaten Konawe Selatan 3,12%)
Terakhir, PDRB di Kabupaten Muna Barat, untuk urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan nilai Rp167,22 miliar. Menurut BPS, sektor ini selama setahun terakhir berhasil tumbuh 7,61% dari capaian sebelumnya yang tercatat Rp153,05 miliar.
Distribusi PDRB di Kabupaten Muna Barat pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Muna Barat ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 38,62%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas,Sektor Jasa Perusahaan dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.