Persaingan usaha di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini terlihat dari Indeks Persaingan Usaha yang disusun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Center Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad).
(Baca: Rekor, Ada 5 Juta Wirausaha Mapan di Indonesia Awal 2024)
KPPU dan CEDS Unpad mengukur kondisi persaingan usaha melalui survei terhadap pemangku kepentingan di 15 sektor usaha dari seluruh provinsi Indonesia.
Respondennya meliputi perwakilan tingkat provinsi dari Dinas Perindustrian/Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kantor Bank Indonesia, serta akademisi lokal.
Dimensi yang disurvei meliputi struktur, perilaku, dan kinerja industri, faktor permintaan dan penawaran, serta regulasi dan kelembagaan terkait persaingan usaha.
Hasil survei kemudian dianalisis dan dirumuskan ke dalam skor berskala 1-7. Skor 1 menunjukkan tingkat persaingan sangat rendah, sedangkan skor 7 persaingan sangat tinggi.
Dalam pengukuran Indeks Persaingan Usaha perdana tahun 2018, Indonesia memiliki skor 4,18.
Angkanya kemudian berfluktuasi dengan tren naik hingga mencapai 4,91 pada 2023, rekor baru sejak awal pengukuran.
Kendati ada tren peningkatan, selama periode 2018-2023 skor indeks persaingan usaha nasional masih berada di kategori "sedikit tinggi".
Persaingan usaha akan tergolong "cukup tinggi" jika menyentuh skor 5,51, dan masuk "sangat tinggi" jika skornya minimal 6,51.
Berdasarkan temuan ini, CEDS Unpad merekomendasikan agar pemerintah terus mendorong peningkatan persaingan usaha yang sehat, di antaranya dengan memfasilitasi pasar yang non-diskriminatif, tidak memfasilitasi monopoli, dan menghilangkan berbagai hambatan masuk industri.
(Baca: Wirausaha Pemula di Indonesia Berkurang Awal 2024)