Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2022 ada sekitar 4,3 juta unit usaha industri mikro dan kecil (IMK) di Indonesia.
IMK yang dimaksud dalam data ini adalah industri pengolahan/manufaktur yang memiliki pekerja kurang dari 20 orang per unit usaha.
(Baca: Jumlah Industri Mikro dan Kecil Indonesia Bertambah pada 2022)
BPS menyatakan, secara umum industri mikro dan kecil (IMK) dikategorikan sebagai usaha informal dengan produktivitas dan penggunaan teknologi rendah.
Hal itu beriringan dengan kondisi pengusaha IMK yang mayoritasnya merupakan lulusan SD (37,0%), SMP (20,9%), dan SMA (18/6%).
Sementara pemilik usaha IMK yang sudah menamatkan pendidikan diploma, sarjana, atau lebih tinggi proporsinya sangat kecil, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
"Meskipun sudah mulai memiliki kemampuan berinovasi dan mengembangkan teknologi produksi, namun IMK masih terkendala sejumlah masalah klasik seperti akses permodalan, pemasaran, bahan baku, bimbingan, pelatihan, dan kemitraan," kata BPS dalam laporannya.
"Campur tangan pemerintah melalui beragam kebijakan sangat diperlukan untuk membantu IMK secara terstruktur, berkelanjutan, dan relevan sesuai dengan kebutuhan IMK," lanjutnya.
Jika dilihat sebarannya, pada 2022 industri mikro dan kecil paling banyak berada di Jawa Tengah, porsinya mencapai 20,6% dari total jumlah IMK nasional.
Provinsi lain yang jumlah IMK-nya tergolong banyak adalah Jawa Timur (20,2%), Jawa Barat (15,4%), Nusa Tenggara Timur (3,9%), dan Bali (3,5%).
Berdasarkan klasifikasi usaha, pada 2022 mayoritas industri mikro dan kecil bergerak di bidang pengolahan makanan, dengan porsi 36,7% dari total jumlah IMK nasional.
Banyak juga yang bergerak di bidang pengolahan kayu/gabus/bambu non-furnitur (14%), pakaian jadi (13,7%), tekstil (7%), dan pengolahan lainnya (6%).
(Baca: Jawa Tengah, Provinsi dengan Industri Mikro dan Kecil Terbanyak pada 2022)