Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp 72 triliun. Angka ini meningkat Rp 800 miliar atau 1,1% dibandingkan dengan outlook tahun 2020 yang sebesar Rp 71,2 triliun.
Terdapat tiga arah kebijakan dana desa untuk tahun 2021. Pertama, dana desa bertujuan untuk reformulasi pengalokasian dan penyaluran melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan, serta penguatan kinerja.
Kedua, untuk mendukung pemulihan perekonomian desa. Pemulihan ini melalui pelaksanaan program padat karya tunai, jaring pengaman sosial dengan bantuan langsung tunai desa, pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian, serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa.
(Baca: Rp 365,5 T Dana Pemulihan Ekonomi dalam RAPBN 2021)
Terakhir, mendukung pengembangan sektor prioritas melalui desa digital, desa wisata, usaha budidaya peternakan perikanan, dan perbaikan fasilitas kesehatan.