Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan pajak daerah dari seluruh wilayah di Indonesia mencapai Rp154,05 triliun pada Agustus 2023. Angkanya tumbuh 6,6% dibandingkan periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan pendapatan daerah dari pajak tersebut didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.
"Ini mengonformasi lagi bahwa kegiatan ekonomi dan terutama konsumsi masyarakat tetap berjalan dan telah memberikan dampak pada penerimaan daerah," kata Sri Mulyani pada konferensi pers daring APBN Kita, Rabu (20/9/2023).
Adapun secara agregat, wilayah Bali menjadi provinsi yang mengalami kenaikan pertumbuhan pajak daerah tinggi yaitu mencapai 81,2% pada bulan lalu.
"Untuk daerah-daerah pusat pariwisata seperti Bali, terlihat kenaikannya luar biasa," kata Menkeu.
Tercatat, pajak hotel di Pulau Dewata mencapai Rp2,38 triliun pada Agustus 2023. Jumlahnya melesat pesat hingga 240,4% dari periode sebelumnya (yoy).
Kemudian Kalimantan Tengah di peringkat kedua dengan pertumbuhan pajak daerah sebesar 20,5% secara bulanan.
Ketiga, Kalimantan Utara dengan pertumbuhan pajak daerah mencapai 17%.
Kemudian disusul oleh Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 12,2% dan 11,8%.
(Baca juga: Penerimaan Pajak Agustus 2023 Capai Rp1.246 Triliun, Migas dan PBB Melesu)