Berdasarkan data yang dihimpun PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia masuk jajaran negara dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value-added tax (VAT) tertinggi di kelompok ASEAN periode 2023-2024.
Tarif PPN Indonesia mencapai 11% sejak 2022. Namun, pemerintah bakal menaikkan tarif PPN menjadi 12% tahun depan.
Ketentuan kenaikan PPN tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 Bab IV aturan tersebut tercantum ketentuan terbaru, yaitu tarif PPN naik 1% menjadi sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Tarif lama PPN ini menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi ASEAN. Sementara posisi pertama dihuni Filipina dengan tarif PPN sebesar 12%.
Di bawah Indonesia ada Kamboja dan Vietnam masing-masing sebesar 10%. Lalu ada Singapura, yakni pajak barang dan pelayanan, sebesar 9%.
Selanjutnya ada Thailand dan Laos dengan tarif PPN yang sama, yakni 7%.
Kemudian disusul Malaysia dengan pajak layanan sebesar 6%. PwC menyebut, selain pajak layanan, Malaysia mengenakan pajak penjualan sebesar 10%.
Myanmar menempati gerbong akhir dengan standar pajak komersial sebesar 5%. PwC menjelaskan, tidak ada VAT di negara tersebut. Terakhir, Timor Leste dengan pajak penjualan impor sebesar 2,5%.
Sebagai catatan, PwC belum menyajikan data dari Brunei Darussalam.
(Baca juga: Tarif PPN Jadi 12% Mulai 2025, Kelas Menengah Bawah Paling Terdampak)