Indeks Kualitas Regulasi Indonesia berada di level -0,11 poin pada 2017. Namun, skor negatif itu bukan pertama kalinya diperoleh, melainkan sejak 1996. Skor paling buruk pun mencapai -0,8 pada 2003.
Setelah 2003, Indonesia mencatatkan tren kenaikan pada indeks ini, menjadi -0,34 poin pada 2007. Meski sempat merosot kembali pada 2008-2010, Indonesia memperbaiki skornya pada tahun-tahun berikutnya.
Indeks ini mengukur kemampuan pemerintah suatu negara dalam merumuskan regulasi untuk pengembangan usaha sektor swasta. Kualitas paling baik akan diberikan skor 2,5; sementara yang terburuk dinilai dengan skor -2,5.