Jawa Timur merupakan provinsi penerima dana bagi hasil (DBH) cukai terbesar pada 2020. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, DBH cukai yang ditransfer ke provinsi tersebut mencapai Rp 1,66 triliun atau 53,24% dari totalnya yang sebesar Rp 3,12 triliun.
Sebagai informasi, Jawa Timur merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar pada tahun lalu. Sejumlah perusahaan produsen rokok besar, seperti HM Sampoerna, Gudang Garam, dan Bentoel berada di Jawa Timur.
Provinsi penerima DBH cukai terbesar berikutnya adalah Jawa Tengah dengan nilai Rp 677,41 miliar (21,68%). Jawa Tengah tercatat menjadi penghasil tembakau terbesar kedua secara nasional. Di provinsi tersebut pun terdapat pabrik rokok besar, misalnya Djarum dan Nojorono.
Jawa Barat menempati urutan ketiga dengan penerimaan DBH cukai sebesar Rp 372,73 miliar (11,93%). Nusa Tenggara menerima DBH cukai Rp 323,41 miliar (10,35%).
Kemudian, Sumatera Utara menerima DBH cukai sebesar Rp 15,16 miliar (0,49%). Sulawesi Selatan dan Yogyakarta masing-masing menerima DBH cukai sebesar Rp 13,7 miliar (0,44%) dan Rp 11,97 miliar (0,38%).
Kemudian, Bali menerima DBH cukai senilai Rp 8,45 miliar (0,27%). Sementara, Lampung menerima DBH cukai sebesar Rp 6 miliar (0,19%).
Total transfer DBH cukai ke 10 provinsi tersebut sebesar Rp 3,11 triliun. Proporsinya setara dengan 99,54% dari total DBH cukai pada tahun lalu.
Adapun, penerimaan pemerintah dari cukai tercatat sebesar Rp 185,9 triliun pada 2020. Nilai itu meningkat 2,7% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 181,01 triliun.
Penerimaan cukai terbesar berasal dari hasil tembakau mencapai Rp 179,83 triliun atau 96,7%. Penerimaan cukai dari minuman beralkohol sebesar Rp 5,76 triliun.
Kemudian, penerimaan cukai ethyl alkohol sebesar Rp 241,79 miliar. Penerimaan cukai dari denda administrasi mencapai Rp 52,49 miliar. Sementara, penerimaan cukai lainnya hanya sebesar Rp 12,11 miliar.
(Baca: Laba Gudang Garam dan HM Sampoerna Merosot pada Semeter I-2021)