Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, realisasi dana desa yang ditransfer ke daerah senilai Rp 71,1 triliun pada 2020. Nilai tersebut mencapai 99,9% dari pagu anggaran sebesar Rp 71,19 triliun. Dana desa yang ditransfer pemerintah pusat tersebut meningkat 1,8% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 69,81 triliun.
Jawa Tengah tercatat sebagai penerimaan dana desa terbesar pada 2020, yakni mencapai Rp 8,12 triliun. Nilai tersebut merupakan jumlah dana desa yang ditransfer ke seluruh desa di provinsi tersebut.
Provinsi penerima terbesar dana desa berikutnya adalah Jawa Timur dengan nilai Rp 7,57 triliun, kemudian diikuti Jawa Berat yang menerima dana desa senilai Rp 5,88 triliun.
Berikutnya, provinsi penerima dana desa terbesar adalah Papua sebanyak Rp 5,35 triliun, lalu Aceh dengan dana desa Rp 4,98 triliun dan Sumatera Utara menerima dana desa Rp 4,49 triliun. Provinsi penerima dana desa terbesar lainnya adalah Nusa Tenggara Timur senilai Rp 3,06 triliun, Sumatera Selatan menerima dana desa Rp 2,68 triliun, Lampung menerima dana desa Rp 2,43 triliun, serta Sulawesi Selatan yang menerima dana desa Rp 2,34 triliun.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), pemerintah mengalokasikan dana Rp 68 triliun untuk transfer dana desa. Nilai tersebut turun dibandingkan dengan outlook 2021 yang sebesar Rp 71,9 triliun.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa. Dana Desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(Baca: Berapa Alokasi Dana Desa dalam RAPBN 2021?)