Setelah sembilan bulan berlangsung, program amnesti pajak (tax amnesty) resmi berakhir pada 31 Maret 2017. Hampir satu juta wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak dengan total deklarasi harta mencapai Rp 4.866 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 persen dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp 1.678,15 triliun. Selanjutnya harta dalam bentuk investasi dan surat berharga menyumbang Rp 1.231,16 triliun atau sekitar 25 persen. Harta lainnya berjenis tanah, logam, hingga kendaraan bermotor.
Pasca amnesti pajak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta reformasi perpajakan segera dimulai. Beberapa hal yang menjadi bagian dari reformasi pajak tersebut adalah revisi Undang-Undang (UU) yang mengatur Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) serta UU yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, wacana untuk membuka data nasabah akan segera diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Diretorat Jenderal Pajak.