Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), selama periode 2020 sampai Juli 2025, akumulasi penerimaan pajak Indonesia dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun.
Penerimaan ini paling banyak berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yaitu Rp31,06 triliun.
Sampai Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Ini termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
(Baca: Penerimaan Pajak Digital Indonesia, dari Perdagangan Elektronik sampai Kripto)
Berikutnya ada penerimaan pajak digital dari financial technology (fintech) P2P lending sebesar Rp3,88 triliun.
Pajak fintech ini berasal dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp1,09 triliun.
Pajak fintech juga berasal dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) Rp724,25 miliar dan PPN DN atas setoran masa Rp2,06 triliun.
Kemudian ada pajak digital dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,53 triliun. Ini terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
Terakhir, penerimaan pajak dari transaksi kripto sebesar Rp1,55 triliun. Nilainya terdiri atas penerimaan PPh 22 sebesar Rp730,41 miliar dan penerimaan PPN DN senilai Rp819,84 miliar.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli, kontribusi pajak dari seluruh lini sektor ekonomi digital ini menunjukkan tren positif.
"Sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Rosmauli dalam siaran pers, Rabu (27/8/2025).
(Baca: Indonesia Pasar Impor Produk Digital Terbesar ke-2 di Asia Tenggara)