Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 4,5 juta unit usaha industri mikro dan kecil (IMK) di Indonesia pada 2023. Dari jumlah tersebut, tenaga kerja yang terserap mencapai 9,84 juta orang.
IMK didefinisikan sebagai industri pengolahan/manufaktur yang memiliki pekerja kurang dari 20 orang per unit usaha.
Jumlah IMK di Tanah Air bertambah sekitar 161,3 ribu unit usaha pada 2023. Nilai itu tumbuh 3,71% dibanding tahun sebelumnya, sekaligus menjadi yang tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Sepanjang 2018-2023, jumlah IMK cenderung fluktuatif seperti terlihat pada grafik.
Kendati demikian, sebaran IMK di Indonesia belum merata. Tercatat, mayoritas atau 62,06% IMK berada di Pulau Jawa.
“Pulau Jawa memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya, bahan baku, dan pasar,” tulis BPS dalam laporannya yang bertajuk Profil Industri Mikro dan Kecil 2023.
Sebaran IMK berikutnya ada di Pulau Sumatera sebanyak 14,44%, Bali-Nusa 8,93%, Sulawesi 8,26%, Kalimantan 4,13%, serta Maluku dan Papua 2,18%.
BPS juga menyebut, hingga saat ini IMK masih dikategorikan sebagai usaha informal dengan produktivitas dan penggunaan teknologi yang rendah.
Ini sejalan dengan kondisi pengusaha IMK yang didominasi oleh lulusan SD ke bawah, yaitu sebanyak 48,59%. Lalu lulusan SMA sederajat 26,65% dan SMP 20,16%.
Sementara, pemilik usaha IMK yang sudah menamatkan pendidikan diploma/sarjana/lebih tinggi hanya sebanyak 4,7%.
“Meskipun sudah mulai menunjukkan kemampuan berinovasi dan mengembangkan teknologi produksi. Namun, IMK masih menghadapi berbagai tantangan,” tulis BPS.
Adapun tantangan yang dihadapi seperti keterbatasan akses permodalan, pemasaran, bahan baku, bimbingan/pelatihan, dan kemitraan.
(Baca: 99% Industri Mikro dan Kecil Indonesia Tidak Berbadan Hukum)