Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD), yaitu pos dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan untuk dikelola oleh pemerintah daerah.
Dana desa diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakat.
Dalam Rencana APBN (RAPBN 2025), pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun. Nilainya bertambah Rp142 miliar atau 0,2% dibanding outlook 2024 yang sebesar Rp70,9 triliun.
Melansir dari Nota Keuangan 2025, secara umum arah kebijakan Dana Desa pada 2025 akan difokuskan untuk mengukung:
- Mempertajam kebijakan pengalokasian Dana Desa dengan mempertimbangkan kinerja desa.
- Mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui penurunan kemiskinan dan stunting; pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan desa digital; serta membangun desa berbasis padat karya tunai.
- Mendorong kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa.
- Meningkatkan kualitas tata kelola desa melalui penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksana; penyaluran secara langsung dari RKUN dan RKD; pengalokasian insentif Dana Desa untuk desa dengan kinerja baik; serta penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran dana pada desa yang menyalahgunakan keuangan desa.
- Meningkatkan kualitas data dan pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.
Adapun Dana Desa pertama kali dialokasikan pada 2015, yaitu senilai Rp20,76 triliun. Seiring perjalanannya, alokasi Dana Desa terus meningkat.
Perkembangan Dana Desa periode 2020-2024 menunjukkan tren yang fluktuatif, dari sebesar Rp71,1 triliun pada 2020 menjadi Rp70,85 triliun pada outlook 2024.
Begitupun dengan rata-rata Dana Desa yang diterima per desa, yang berfluktuasi dari Rp949,8 juta per desa pada 2020 menjadi Rp943,4 juta per desa pada 2024.
“Fluktuasi tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian anggaran pada saat terjadi pandemi Covid-19, namun kembali pulih sejak tahun 2023,” tulis Kementerian Keuangan dalam Nota Keuangan 2025.
(Baca: Sejak Ada Dana Desa, Tren Korupsi di Desa Meningkat)