Pengeluaran Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah di Kabupaten Lebak Bulan April Naik 7,81%
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Pengeluaran perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah di Kabupaten Lebak pada April kemarin sebesar 7,81%. Angka ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 8,96%. Di antara delapan kelompok inflasi yang diukur di daerah ini, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah menyumbang 7,81% inflasi daerah ini.
(Baca: Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Telepon Tetap Kota Periode 2013-2024)
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks harga konsumen (IHK) perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah di Kabupaten Lebak berada di level 100,9 pada April 2025, lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 93,59.
Bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu, inflasi perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah telah mencapai 0,22% (year on year/yoy). Sementara jika dibandingkan dengan posisi awal tahun, pengeluaran di Kabupaten Lebak telah mengalami pertumbuhan 11,22% (year to date/ytd).
(Baca: Indonesia Impor Pesawat Terbang Senilai US$ 0,37 Juta dari Montenegro pada 2023)
Inflasi perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah ini merupakan yang tertinggi dibanding sub kelompok lainnya (data per April 2025).
Berikut ini inflasi subkelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah yang di ukur BPS per April di Kabupaten Lebak :
- Kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah 7,81%
- Kelompok pemeliharaan, perbaikan dan keamanan 0,01%
- Kelompok listrik dan bahan bakar rumah tangga 17,82%
Dibandingkan dengan 150 kabupaten/kota lain, inflasi perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tertinggi terjadi di Indonesia sebesar 6,6% dengan IHK sebesar 103.87 dan terendah terjadi di Kabupaten Gunung Kidul sebesar 9,25% dengan IHK sebesar 101.55. Sementara untuk Kabupaten Lebak ini menempati urutan 52.
Berikut ini 10 kabupaten/kota dengan inflasi subkelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tertinggi pada April 2025:
- Kabupaten Kudus 15,32%
- Kabupaten Tulungagung 14,13%
- Kabupaten Wonogiri 14,07%
- Kota Kediri 13,78%
- Kota Serang 12,65%
- Kabupaten Majalengka 12,32%
- Kabupaten Bulukumba 12,31%
- Kabupaten Pandeglang 12,27%
- Kabupaten Kolaka 12,05%
- Kota Tegal 11,79%