Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.869,23 triliun sepanjang 2023, naik 8,88% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Capaian ini setara 108,8% dari target APBN 2023 yang sebesar Rp1.718,03 triliun atau 102,8% dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 senilai Rp1.818,24 triliun.
Sepanjang 2023, mayoritas penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas, yaitu Rp993,03 triliun alias meningkat 7,9% dari capaian tahun sebelumnya.
Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp764,34 triliun, melonjak 11,16% (yoy). Kemudian, PPh migas membukukan penerimaan senilai Rp68,79 triliun, atau turun 11,63% dari realisasi tahun sebelumnya.
Kemenkeu mengatakan, kinerja PPh Migas mengalami perlambatan lantaran dimoderasi oleh penurunan harga komoditas energi, khususnya minyak bumi dan gas alam.
Lalu, pajak bumi dan bangunan (PBB) menyumbang Rp33,33 triliun alias melesat tertinggi 43,25% selama setahun terakhir. Sisanya, ada penerimaan dari pajak lainnya yang melonjak 26,79% menjadi Rp9,75 triliun pada 2023.
Secara keseluruhan, menurut Kemenkeu, kinerja penerimaan pajak tetap kuat meskipun terjadi penurunan harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global sepanjang tahun lalu.
(Baca: Cetak "Hattrick", Penerimaan Pajak Tembus Rp1.869 Triliun pada 2023)