Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp77,48 triliun pada 2021.
Dari angka tersebut, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pendapatan daerah senilai Rp65,57 triliun dan dari pembiayaan Rp11,91 triliun.
Adapun pendapatan daerah DKI Jakarta berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp41,61 triliun, pendapatan transfer Rp22,67 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,29 triliun.
Secara lebih rinci, PAD Pemprov DKI Jakarta pada tahun lalu berasal dari:
- Pajak daerah: Rp34.575,56 miliar
- Restribusi daerah: Rp383,85 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp398,79 miliar
- Lain-lain PAD yang sah Rp6.248,09 miliar
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan senilai Rp82,47 triliun dalam APBD 2022. Dengan rincian, dari pendapatan daerah sebesar Rp77,45 triliun dan dari pembiayaan Rp5,02 triliun.
(Baca: Rp220 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank pada Juni 2022)