Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tercatat, pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta sebesar Rp 51,89 triliun pada 2021. Jumlah tersebut lebih rendah 9,85% dari APBD 2020 yang sebesar Rp 57,56 triliun.
Rinciannya, dari pajak daerah sebesar Rp 43,38 triliun atau 83,59% dari total PAD. Kemudian, dari retribusi daerah Rp 755,76 miliar (1,46%), dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 660,35 miliar (1,27%), serta PAD lainnya yang sah Rp 7,1 triliun (13,68%).
Adapun, target pendapatan Pemda DKI Jakarta pada 2021 sebesar Rp 72,18 triliun. Dengan rincian, pendapatan dari PAD Rp 51,89 triliun, dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp 16,87 triliun, serta dari pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp 3,42 triliun.
Sedangkan, target belanja provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut sebesar Rp 72,97 triliun pada 2021. Artinya terjadi defisit sebesar Rp 779,5 miliar.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah tahun ini sebesar Rp 12,01 triliun. Rinciannya, dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumya Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp 9,98 triliun. Sehingga total APBD Pemda DKI Jakarta pada 2021 sebesar Rp 84,2 trilun.