Indeks harga konsumen (IHK) kelompok pengeluaran sub-makanan turun 2,35% pada Agustus 2022 dari bulan sebelumnya yang juga merupakan level tertinggi sejak awal perhitungan indeks 2018=100 seperti terlihat pada grafik. Dengan demikian, pada bulan lalu harga-harga makanan terjadi deflasi sebesar 2,35% dari bulan sebelumnya.
Namun, jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2021, terjadi inflasi sebesar 8,25% (year on year/yoy). Artinya, harga-harga makanan pada bulan lalu masih lebih mahal 8,25% dibanding harga setahun yang lalu.
Curah hujan yang tinggi di daerah penghasil komoditas pangannseperti cabai, bawang merah, bawang putih membuat pasokan di pasar menjadi terganggu. Alhasil, harga-harga pangan bergejolak tersebut naik sampai ke tangan konsumen.
Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 3 September 2022 diperkirakan akan kembali mengerek inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Meskipun ada upaya pemerintah untuk menekan inflasi dengan mengalokasikan anggaran sebesar 2% dari dana transfer umum, baik yang melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk membantu sektor transportasi.
Berikut ini inflasi kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau pada Agustus 2022:
1.Makanan, Minuman dan Tembakau: 7,73% (yoy)
- 1.a.Makanan: 8,25% (yoy)
- 1.b.Rokok dan Tembakau: 7,82% (yoy)
- 1.c.Minuman Beralkohol: 4,99% (yoy)
- 1.d.Minuman yang Tidak Beralkohol: 3,04% (yoy)
(Baca: Inflasi Makanan Capai 8,25% (YoY) pada Agustus 2022)