Pembiayaan pembangunan infrastruktur 2015-2019 diperkirakan mencapai Rp 4,79 kuadriliun. Dari total tersebut, pemerintah hanya bisa menyediakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD sebesar 41,3 persen atau sekitar Rp 1,98 kuadriliun. Sementara pembiayaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar 22,2 persen atau sebesar Rp 1,1 kuadriliun.
Sedangkan sisanya sebesar 36,5 persen atau senilai Rp 1,75 kuadriliun diharapkan dari investasi swasta. Namun, biasanya swasta enggan menggarap proyek infrastruktur yang ditawarkan pemerintah karena beberapa alasan. Kurangnya kesiapan pemerintah daerah, proses yang berbelit, serta tidak konsistennya implementasi di lapangan menurunkan minat swasta di sektor infrastruktur.
Dalam APBN 2017, pemerintah berencana menggelontorkan dana Rp 378,3 triliun untuk pembiayaan infrastruktur atau sekitar 18,6 persen dari PDB. Adapun sasarannya adalah pembangunan jalan sepanjang 838 kilometer (km), pembangunan/pengembangan 61 pelabuhan, serta jalur kereta api sepanjang 71 km. Kemudian pembangunan jembatan sepanjang 10.198 km, pembangunan/lanjutan 13 bandara, serta pembangunan/lanjutan 3 terminal penumpang.