Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Sumba Timur, pada 2023 mencapai Rp7328,4 miliar. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 3,12% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp6829,54 miliar .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 0,88%.
(Baca: Rata-Rata Anggaran Penduduk Kabupaten Blora untuk Membeli Sandung Lamur Rp50,16 per Kapita per Minggu)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 262,88 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp28.680 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 414.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Sumba Timur pada 2023 mencatatkan nilai sebesar Rp1,99 jutajuta. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 3,85% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,82 jutajuta.
Di urutan kedua adalah sektor jasa pendidikan tumbuh 0,02% menjadi Rp1,15 jutajuta, PDRB sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang kali ini diurutan ketiga tumbuh 4,64% menjadi Rp1,04 jutajuta.
(Baca: Update 2024: Jumlah Penduduk Kabupaten Sumba Timur 269,73 Ribu Jiwa)
Selain itu, sektor lainnya yang memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp714,17 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Sumba Timur pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Sumba Timur ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 23,66%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, sektor jasa pendidikan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.